Bentan.co.id – Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus predator anak. Delapan orang anak dilaporkan telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Hendra alias Ayang, Warga Jalan Sultan Machmud, Gang Waru, Tanjungpinang, Rabu (15/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan berdasarkan laporan para orang tua korban. Anak mereka diajak jalan oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor. Setibannya di tempat sepi, pelaku kemudian melecehkan para korban.
Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di rumahnya di Jalan Sultan Machmud, Gang Waru, Kelurahan Tanjung Unggat pada Rabu (15/12/2021) siang sekira pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Polisi Tangkap Predator Anak di Tanjungpinang
“Tim Jatanras Satreskrim sehubungan dengan adanya satu orang diduga sebagai pelaku pencabulan yang sudah diketahui keberadaan nya. Untuk itu segera mendekati tempat keberadaan pelaku hingga didapati informasi pelaku sedang berada di rumah,” jelas Awal.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap delapan orang anak. Dua diantaranya merupakan anak laki-laki. “Rentang usianya antara 6 hingga 14 tahun,” ungkapnya.
“Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” imbuhnya.
Kasus predator anak ini terungkap usai dua orangtua korban melapor ke Polres Tanjungpinang. Kejadian itu dilaporkan terjadi pada 6 Oktober 2021. Saat itu korban dibawa pelaku hingga ke Kawasan Dompak. Disana, pelaku melecehkan dan meninggalkan begitu saja korban yang masih berusia 6 tahun.