bentan.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri meneken nota kesepahaman (MoU) penguatan pengawasan dana desa.
Penandatanganan nota kesempahaman (MoU) ini sebagai pencegahan tindak pidana korupsi di desa-desa. Penandatanganan MoU ini berlangsung di Ruang Rapat Rupatama lantai 4 Kantor Gubernur di Pulau Dompak, kamis (17/6/2021).
“Kita semua memaklumi, bahwa Kepala Desa untuk tingkat pemahaman tentang hukum masih kurang, kemudian penggunaan dana-dana desa ini seolah-olah dapat rezeki,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Hary Setiyono.
Oleh karena itu, kata Kajati, pihaknya akan melakukan pendampingan dan mengawasi secara bersama-sama dengan aparat pengawasan Pemerintah Provinsi bagaimana tata laksana penggunaan dana Desa tersebut.
Hal itu dilakukan agar setiap Kepala Desa tidak menyalahi aturan hukum dan kemudian pelaksanaan dana desa tersebut berjalan sesuai dengan kebutuhan desa tersebut.
“Mungkin seperti kita ketahui, dulu Kepala desa begitu dapat bantuan dana desa itu langsung beli mobil, oleh karena itu pencegahan lebih baik, persepsi, indeks perkara korupsi kita tekan supaya tidak ada korupsi,”ucap Hary.
Hary juga menyebutkan, terkadang korupsi itu karena ketidak tahuan, dan ada juga faktor sengaja, untuk faktor sengaja nanti akan kikis, kemudian yang ketidak tahuan akan dilakukan pembimbingan, dan akan di bina melalui MoU ini. Sebetulnya tanpa MOU juga sudah berjalan, tapi agar lebih efektif dan efisien biar sama-sama bisa memahami terhadap kebutuhan penggunaan dana desa ini sebagai mana di amanatkan presiden RI, maka dilakukan MoU.
“Biasanya terjadi korupsi terhadap penyalahgunaan dana desa itu sendiri atau dalam penggunaan itu terjadi kekurangan – kekurangan volume. Misal nya membuat jalan desa dan sebagai nya itu karena ketidak tahuan atau sengaja itu terjadi kekurangan volume,” ujar dia.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk bagimana memaksimal kan penggunaan dana desa se efektif mungkin, mulai dari perencanaan pelaksana sampai supervisi.
Pengawasan dana desa ini harus terjamin, berjalan dengan baik karena kalau semua anggaran desa itu digunakan baik dengan sungguh-sungguh maka desa-desa akan lebih berdaya kedepan.
“Selama ini kan keluhan infrastruktur di desa, persoalan-persoalan lainkan kadang tak terjangkau oleh Pemerintah yang lebih tinggi maka dana desa di glontorkan untuk menjawab itu dan sebagai bentuk jadi tugas Pemerintah yang lebih tinggi, tahun ini ada sebanyak 275 milyar dana desa yang di glontorkan Pemerintah Pusat,” kata Ansar.
Untuk itu, Ansar mengimbau kepada Kepala Desa, harus terus meng upgrade kemampuannya, belajar mengelola anggaran ini sesuai ketentuan dan urusan persoalan pengawasan pengawalan hukum bukan hanya subtansial pelaksanaan nya, tetapi juga dasarnya seperti dispeper administrasi mulai dari perencanaan dan supervisi.
“Maka kita juga dari internal selain melakukan pengawasan juga melakukan pembinaan kepada desa desa,” pungkasnya.