
Bentan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memaparkan capaian kinerja tahun 2020 dari Januari hingga Juli sebagai wujud upaya bersama masyarakat untuk menegakkan hukum di Tanjungpinang.
“Pada bidang pidana umum, Kejari Tanjungpinang menangani secara serius perkara yang menonjol di masyarakat, diantaranya perkara narkotika, obat-obatan terlarang, dan perlindungan anak,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam saat menggelar jumpa pers, Rabu (22/7/2020).
Pada bidang pidana khusus, lanjut dia, Kejari Tanjungpinang telah menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp727 juta.
“Terkait dengan perkara yang ditangani, terdapat satu perkara yang masuk tahap penyidikan yakni korupsi BPHTP Kota Tanjungpinang,” tuturnya.
Dalam pertengahan tahun ini, lanjut dia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengumumkan lebih dari 145 perkara yang ditangani selama Januari-Juli 2020. Dari jumlah tersebut 129 perkara sudah di eksekusi.
Lanjutnya, SPDP yang masuk sebanyak 75 perkara, penuntutan 54 perkara dan selesai penuntutan 52 perkara. Tindak pidana imum lainnya ada 28 SPDP dan telah dilakukan penuntutan 28 perkara. Narkotika ada 42 perkara dan telah di tuntut 56 perkara, serta eksekusi 39 perkara.
“Kasus menonjol yang sedang dalam tahap pra penuntutan yakni kasus Pembunuhan dengan terdakwa bernama Seven Anton Silitonga,” pungkasnya.
(Jpl)