bentan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan pelabuhan Dompak dari penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
“Dalam SPDP nya belum ada nama tersangka,” ujar Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bambang Heri Purwanto, Selasa (16/2/2021).
Menurut Bambang, Kejaksaan telah menerima dua SPDP untuk kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan pelabuhan Dompak Tanjungpinang Tahap VI.
Pembangunan pelabuhan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN P) tahun 2015 sebesar Rp 9,2 miliar. Namun kondisinya kini pelabuhan tersebut tidak kunjung difungsikan. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara sebesar Rp Rp5.054.740.904.
Tiga orang telah divonis bersalah, masing-masing adalah Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera, Abdurrahim Kasim Djou dihukum 8 tahun penjara. Kepala Cabang PT Karya Tunggal Mulya Abadi Berto Riawan dihukum 6 tahun penjara dan pejabat KSOP Tanjungpinang Hariyadi dihukum 6 tahun 6 bulan penjara.
(Zup/Brp)