Bentan.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri memberikan penyuluhan kepada sejumlah warga kurang mampu dan rentan, di kawasan pesisir pantai di Pulau-Pulau yang ada di Kabupaten Lingga.
Satu persatu masyarakat kurang mampu dan rentan disambangi tim Kejati Kepri secara door to door di Pulau Linau dan Desa Tanjung Kelik, Kecamatan Bakong Serumpun, Kabupaten Lingga.
Tim Penyuluhan hukum terdiri dari Jaksa Bidang Intelijen Kejati Kepri dan Kejari Lingga, dan dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, penyuluhan hukum ke sejumlah penduduk yang merupakan suku laut ini, membahas berbagai topik seperti pelayanan kesehatan dari petugas Poliklinik Desa.
“Masih adanya pembayaran atas layanan kesehatan yang diberikan meskipun anggota masyarakat tersebut telah terdaftar sebagai Pasien yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” kata Denny.
Keluhan masyarakat itu, sebut Denny, langsung ditanggapi pihak BPJS cabang Lingga dan Kepala Dinas Kesehatan yang saat itu ikut hadir.
Mereka, lanjut Denny, stakeholer ini berjanji akan segera berkoordinasi ke Dinkes Lingga dan akan memperbaiki kualitas pelayanan petugas Puskesmas dan Poliklinik Desa.
Mereka juga, sambung Denny, BPN Lingga meminta agar rumah di pesisir pantai, dapat mendaftarkan kepemilikanya di BPN Lingga.
Serta mengurus sertifikat bukti kepemilikan hak lewat layanan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan ke Bangunan milik masyarakat akan diberikan sertifikat hak pakai.
Selain itu, sebutnya, lambatnya pengiriman uang BLT, dan penambahan jumlah rumah warga untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah lewat program bantuan bedah rumah dari Kementerian PUPR dan Dinas Permukiman Provinsi Kepri, menjadi topik perbincangan saat itu.
Dalam kegiatan itu, tim Jaksa juga melakukan bakti sosial dengan membagikan paket sembako berupa,
beras, gula, minyak goreng, telur dan teh serta mie instan.
“Keluhan mereka pada hari yang sama saat kunjungan tersebut terselesaikan dengan baik. Stakeholder terkait sangat mengapresiasi Kegiatan Penyuluhan hukum door to door ini,” imbunya. (Yto)