Bentan.co.id – Satuan Lanal Tarempa menyerahkan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal alias tanpa pita cukai kepada Bea Cukai Tanjungpinang di Mako Lanal Tarempa pada Jumat (7/3/2025).
Rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi patroli di perairan sekitar Pelabuhan Ro-Ro Matak pada Rabu (5/3/2025).
Dalam penindakan ini, Lanal Tarempa bekerja sama dengan Bea Cukai Tanjungpinang melalui Kantor Bantu Bea Cukai Tarempa untuk memastikan pelanggaran terhadap undang-undang di bidang cukai.
Barang bukti yang disita terdiri dari 223 karton rokok ilegal dengan berbagai merek, termasuk OFO, Maxxis, T3, Rave Merah, Rave Hijau, dan Rave Menthol.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan mengatakan secara total, jumlah rokok ilegal yang disita mencapai lebih dari 2,5 juta batang, dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.
“Status barang sitaan tersebut kini ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara dan akan dimusnahkan sesuai regulasi yang berlaku,” katanya, Jumat (14/3/2025).
Menurutnya, keberhasilan operasi ini menjadi bukti sinergi antara Lanal Tarempa dan Bea Cukai Tanjungpinang dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan perekonomian nasional.
“Upaya pengawasan akan terus diperketat guna mencegah penyelundupan barang ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau,” katanya.(*)
Editor: Don