Bentan.co.id – Kabar baik bagi masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) yang belum menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlaku hingga akhir Oktober 2026.
Program yang awalnya berlangsung pada 10 Agustus hingga 30 September 2026 ini memberikan sejumlah keringanan bagi pemilik kendaraan, mulai dari pembebasan sanksi administrasi hingga pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus menyambut HUT ke-24 Provinsi Kepulauan Riau.
Melalui program ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan sejumlah potongan dan pembebasan biaya.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak Daerah (PPD) Samsat Tanjungpinang, Rina Hermawati,
mengatakan terdapat empat bentuk keringanan utama dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026.
Pertama, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen.
“Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan mendapatkan penghapusan sanksi administrasi PKB,” jelasnya.
Kedua, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen untuk kewajiban pajak selain tahun berjalan.
Ketiga, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) sebesar 100 persen.
Keempat, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen untuk kewajiban selain tahun berjalan.
“Berbagai keringanan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan yang sebelumnya tertunda,” katanya.
Bayar Lewat E-Samsat Dapat Potongan Tambahan
Selain memberikan keringanan terhadap tunggakan pajak, program ini juga menawarkan potongan pokok PKB berdasarkan metode pembayaran yang digunakan.
Masyarakat yang melakukan pembayaran melalui layanan E-Samsat atau SIGNAL mendapatkan potongan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen.
Sementara itu, pembayaran yang dilakukan secara langsung melalui loket Samsat memperoleh potongan sebesar 3 persen.
Dengan adanya pilihan pembayaran tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 juga memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Kepulauan Riau.
Untuk kendaraan yang berasal dari luar Kepri, pemerintah memberikan potongan pokok PKB sebesar 50 persen yang berlaku untuk tahun 2026.
“Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan berpelat luar daerah untuk mengurus administrasi perpindahan kendaraan ke wilayah Kepulauan Riau,” ungkapnya.
Manfaatkan Program Sebelum 31 Oktober 2026
Dengan diperpanjangnya masa pemutihan hingga 31 Oktober 2026, masyarakat Kepri masih memiliki waktu untuk memanfaatkan berbagai keringanan yang ditawarkan.
Pemilik kendaraan dapat mengecek kewajiban pajaknya melalui layanan Samsat maupun kanal pembayaran elektronik yang tersedia.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Bapenda Kepri melalui media sosial @bapendakepri atau situs bapenda.kepriprov.go.id.
Masyarakat juga disarankan memastikan besaran pajak dan potongan yang berlaku pada kendaraannya sebelum melakukan pembayaran.(*)
Editor: Don







