Menaker Paparkan Opsi Jam Kerja Selama PKKM Darurat

Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 4 Oktober 2021
Petugas mengecek syarat administrasi di pos penyekatan Tanjungpinang - Bintan beberapa waktu lalu. (Foto: Prokompim Tanjungpinang)
Menaker Paparkan Opsi Jam Kerja Selama PKKM Darurat
Aktifitas pengecekan oleh petugas gabungan di perbatasan Tanjungpinang – Bintan saat PPKM Darurat.(Foto Diskominfo Tanjungpinang)

bentan.co.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta perusahaan, khususnya yang berada di sektor esensial, untuk memperketat waktu kerja. Hal ini dilakukan agar target pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tercapai maksimal sekaligus memaksimalkan penanganan pandemi COVID-19.

“Menanggapi situasi dunia usaha dalam masa PPKM Darurat ini, maka dibutuhkan penyesuaian terkait jumlah pekerja di perusahaan, pelaksanaan prokes di tempat kerja, penyesuaian waktu kerja, dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (15/7/2021).

Lebih lanjut Ida menjelaskan pelaksanaan PPKM Darurat telah diatur melalui Inmendagri No.18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Inmendagri No 15 Tahun 2021.

Melalui Inmendagri tersebut, sektor esensial menjadi salah satu sektor yang diizinkan untuk bekerja dari kantor (WFO) hingga mencapai 50 persen. Meski demikian, Ida berharap perusahaan di sektor esensial dapat lebih memperketat waktu kerja guna memaksimalkan PPKM Darurat.

“Sepanjang dipastikan telah memenuhi kriteria dalam Inmendagri, maka perusahaan di sektor esensial dapat membuat opsi-opsi untuk memaksimalkan proses produksi,” jelas Ida.

Terkait opsi tersebut, Ida menjelaskan perusahaan dapat memberlakukan kebijakan yakni, pekerja/buruh hanya bekerja 15 hari dalam satu bulan. Dalam hal ini, pekerja/buruh akan 15 hari bekerja dari kantor (WFO) dan 15 hari sisanya bekerja dari rumah (WFH). Adapun opsi ini juga sempat diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Opsi lainnya bisa berupa penerapan shift kerja di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada shift yang sama,” imbuhnya.

Ida menambahkan perusahaan juga dapat memberlakukan opsi lainnya, yakni melakukan pekerjaan secara 2-1 atau 2 hari kerja dan 1 hari libur. Dengan opsi ini maka seluruh pekerja dapat memperoleh giliran kerja. Dikatakan Ida, perusahaan dapat pula memilih merampingkan divisi/unit kerja yang bukan core/inti atau tidak membutuhkan pekerja sebesar di masa normal. Dengan demikian, jumlah pekerja di unit core/inti dapat dimaksimalkan. Di samping itu, perusahaan juga dapat memilih opsi-opsi lain sesuai dengan karakter proses produksi di perusahaan masing-masing.

bentan.co.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta perusahaan, khususnya yang berada di sektor esensial, untuk memperketat waktu kerja. Hal ini dilakukan agar target pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tercapai maksimal sekaligus memaksimalkan penanganan pandemi COVID-19.

“Menanggapi situasi dunia usaha dalam masa PPKM Darurat ini, maka dibutuhkan penyesuaian terkait jumlah pekerja di perusahaan, pelaksanaan prokes di tempat kerja, penyesuaian waktu kerja, dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (15/7/2021).

Lebih lanjut Ida menjelaskan pelaksanaan PPKM Darurat telah diatur melalui Inmendagri No.18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Inmendagri No 15 Tahun 2021.

Melalui Inmendagri tersebut, sektor esensial menjadi salah satu sektor yang diizinkan untuk bekerja dari kantor (WFO) hingga mencapai 50 persen. Meski demikian, Ida berharap perusahaan di sektor esensial dapat lebih memperketat waktu kerja guna memaksimalkan PPKM Darurat.

“Sepanjang dipastikan telah memenuhi kriteria dalam Inmendagri, maka perusahaan di sektor esensial dapat membuat opsi-opsi untuk memaksimalkan proses produksi,” jelas Ida.

Terkait opsi tersebut, Ida menjelaskan perusahaan dapat memberlakukan kebijakan yakni, pekerja/buruh hanya bekerja 15 hari dalam satu bulan. Dalam hal ini, pekerja/buruh akan 15 hari bekerja dari kantor (WFO) dan 15 hari sisanya bekerja dari rumah (WFH). Adapun opsi ini juga sempat diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Opsi lainnya bisa berupa penerapan shift kerja di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada shift yang sama,” imbuhnya.

Ida menambahkan perusahaan juga dapat memberlakukan opsi lainnya, yakni melakukan pekerjaan secara 2-1 atau 2 hari kerja dan 1 hari libur. Dengan opsi ini maka seluruh pekerja dapat memperoleh giliran kerja. Dikatakan Ida, perusahaan dapat pula memilih merampingkan divisi/unit kerja yang bukan core/inti atau tidak membutuhkan pekerja sebesar di masa normal. Dengan demikian, jumlah pekerja di unit core/inti dapat dimaksimalkan. Di samping itu, perusahaan juga dapat memilih opsi-opsi lain sesuai dengan karakter proses produksi di perusahaan masing-masing.

Reporter: bentan.co.id
Editor: Bram

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *