Bentan.co.id – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Memengah (Menkop UKM) Teten Masduki telah menegaskan penolakannya terhadap platform media sosial asal China, TikTok, yang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Menurut Menteri Teten, India dan Amerika Serikat telah mengambil langkah tegas dengan menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial serta e-commerce secara bersamaan di negara mereka.
“Sementara di Indonesia, TikTok masih diperbolehkan untuk menjalankan kedua bisnis tersebut secara bersamaan,” ungkap Menteri Teten dalam pernyataannya pada Rabu (6/9/2023).
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu, Menteri Teten menegaskan bahwa TikTok seharusnya boleh berjualan, tetapi tidak seharusnya menggabungkan bisnis tersebut dengan media sosial.
Menurutnya, survei menunjukkan bahwa pembelian online seringkali dipengaruhi oleh percakapan di media sosial.
“Selain itu, masalah sistem pembayaran dan logistik menciptakan monopoli yang tidak sehat. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang mengatur pemisahan antara bisnis media sosial dan e-commerce agar pelaku UMKM dalam negeri dapat bersaing di pasar digital Indonesia,” paparnya.
Menteri Teten juga mengungkapkan pentingnya melarang ritel dari luar negeri untuk menjual produknya langsung kepada konsumen di Indonesia. Mereka harus mengikuti proses impor biasa sebelum dapat menjual barangnya di pasar digital Indonesia.