
bentan.co.id – Nyambi jadi perantara jual sabu, Siti Maryam, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/4/2021).
Majelis Hakim yang di pimpin oleh M. Djauhar dan didampingi dua Hakim anggota Topan Patimura dan Awani Setiyowati memutuskan bahwa terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Siti Maryam dengan hukuman selama 5 tahun penjara serta denda 1 miliar Subsider 3 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirayanu dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang menuntut terdakwa Siti Maryam dengan tuntutan 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Siti Maryam nyambi jual sabu usai di telpon temanya Eko (DPO), Kamis (12/4/2020) meminta kepada Siti untuk mencarikan 1 gram sabu. Selanjutnya, Siti menelpon Nando (DPO) tempat biasa Siti memesan sabu. Namun sabu dalam keadaan kosong, untuk itu Nando menyarakan untuk memesan sabu kepada temannya Rizki Fadli (dilakukan Penuntutan terpisah).
Setelah mendapatkan sabu dari Rizki Fadli sebanyak 1 gram dengan harga Rp 1.300.000, Siti menelpon Eko (DPO) yang membutuhkan sabu tersebut seharga Rp. 1.400.000. Kemudian Siti di minta oleh Eko (DPO) untuk memisahkan sabu tersebut menjadi tiga bungkus.
Sabu belum diterima Eko, Siti Maryam malah diringkus Aparat Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kepri, Jumat (13/11/2020) di Jl. Sultan Mahmud Gg. Nyirih No. 19, RT 02/RW 07, Kel. Tg. Unggat Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah Kotak Handphone Merk Redmi berwarna merah yang di dalamnya terdapat 3 bungkus Plastik Bening yang berisikan Kristal Bening Diduga Sabu seberat 1,5 gram.