Bentan.co.id – Para pengusaha yang ada di Kota Tanjungpinang mengikuti sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi.
Sosialisasi yang digelar okeh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang ini dilakukan pada Senin (19/2) pagi.
Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh narasumber dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, mengatakan narasumber dari Kemendagri ini akan menerangkan secara teknis kepada wajib pajak.
“Tapi kita tetap berpedoman pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 hubungan keuangan pusat dan daerah,” kata Hasan, Senin (19/2).
Menurut Hasan, aturan ini dapat membantu mengembangkan potensi-potensi pajak atau retribusi yang ada di daerah. Dalam sosialisasi itu, para pelaku usaha akan lebih memahami kewajibannya.
“Tapi masih ada kebijakan yang diberikan pusat kepada daerah terhadap beberapa retribusi pajak daerah,” tambahnya.
Hasan menyampaikan, seperti pajak hiburan dengan pajak mencapai 40-70persen itu masih ada diskresi yang akan diberikan kepada pelaku usaha nantinya.
“Masukan dari pelaku usaha memang tidak 40 persen, kalau bisa tetap di angka 15 persen, namun itu tidak bisa sebab kita harus menjalankan regulasi,” terangnya.
Nantinya melalui diskresi, lanjut Hasan pemerintah daerah bisa memberikan besaran pajak yang lebih rendah dari aturan, misalnya di angka 20-25 persen.
“Seperti di Yogyakarta dan Bali itu pajaknya 20-25 persen, mungkin kita bisa seperti itu. Tapi jika hitung dululah,” ujarnya. (Yto)