Pegawai Pemko Batam Wajib Kenakan Pakaian Melayu Selama Gelaran MTQH ke-32

Pegawai Pemko Batam Wajib Kenakan Pakaian Melayu Selama Gelaran MTQH ke-32
Pegawai Pemko Batam Wajib Kenakan Pakaian Melayu Selama Gelaran MTQH ke-32. Foto: Media Center Batam.
Pegawai Pemko Batam Wajib Kenakan Pakaian Melayu Selama Gelaran MTQH ke-32
Pegawai Pemko Batam Wajib Kenakan Pakaian Melayu Selama Gelaran MTQH ke-32. Foto: Media Center Batam.

Bentan.co.id – Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-32 Kota Batam akan digelar pada tanggal 1-7 Maret 2024 di kawasan MTC, Kelurahan Batu Besar, Nongsa.

Acara yang diadakan setiap tahun ini menjadi ajang unggulan dalam memberikan semangat keagamaan dan kebudayaan di Kota Batam.

Ketua Panitia MTQH ke-32, Yusfa Hendri, menegaskan bahwa selama pelaksanaan MTQH tingkat Kota Batam, semua pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, diwajibkan menggunakan pakaian Melayu.

“Ini sebagai upaya untuk memperkuat identitas budaya dan semangat kebersamaan dalam rangka merayakan momen keagamaan bersama,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam juga diminta untuk memasang spanduk dan umbul-umbul sebagai bentuk dukungan dan partisipasi dalam memeriahkan MTQH ke-32 tingkat Kota Batam.

“Semua pihak diharapkan bersama-sama untuk menjadikan acara ini sukses dan berkesan,” katanya.

MTQH tahun ini akan diikuti oleh 573 peserta dari 12 kafilah se-Kota Batam. Mereka akan bersaing dalam berbagai cabang perlombaan, termasuk Seni Baca Al-Qur’an, Qira’at Al-Qur’an, Hafalan Al-Qur’an, Tafsir Al-Qur’an, Fahmil Al-Qur’an, Syarhil Al-Qur’an, Seni Kaligrafi Al-Qur’an, Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an, Musabaqah Hadits Nabi, Eksibisi, dan Qasidah Rebana.

Lomba akan diadakan di berbagai lokasi yang tersebar di Kota Batam, seperti Arena Utama kawasan MTC, Masjid Nurul Hidayah Batu Besar, Masjid Tanjak, gedung serba guna MAN IC, gedung perpustakaan MAN IC, SMA N 3 Batam, dan Sekolah Globe plus 3.

“Ini mencerminkan keragaman dan keseriusan dalam menyukseskan acara MTQH ke-32,” tuturnya.(*/Brp)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *