Pekerja Indofarma Mengaku Sulit Memenuhi Kebutuhan Pokok Akibat Tunggakan Gaji

Banner sertifikat halal kemenag kepri
Pekerja Indofarma Mengaku Sulit Memenuhi Kebutuhan Pokok Akibat Tunggakan Gaji
Pekerja Indofarma Mengaku Sulit Memenuhi Kebutuhan Pokok Akibat Tunggakan Gaji. Foto: Indofarma.

Bentan.co.id – Serikat Pekerja (SP) Indofarma terus mendesak pemerintah, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk segera menyelesaikan masalah tunggakan gaji karyawan yang mencapai Rp 95 miliar.

Kondisi ini membuat para pekerja kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Banner Polresta Tanjungpinang

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI pada Rabu (28/8/2024), Ketua Umum SP Indofarma, Meidawati, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi yang dialami para pekerja.

Ia menceritakan bahwa banyak anggota serikat yang mengeluh kesulitan membeli beras karena tidak adanya gaji.

“Anggota saya banyak yang WA, bilang ‘Bu, tolong bantu kami. Beras seliter saja sudah tidak ada di rumah.’ Ini sangat menyedihkan. Bagaimana kami bisa bertahan hidup dalam kondisi seperti ini,” ungkap Meidawati dengan nada sedih.

Meidawati juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya keras untuk menyelesaikan masalah ini dengan melaporkan ke berbagai pihak, termasuk Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, hingga saat ini belum ada solusi yang memuaskan.

“Kami sudah berjuang sekuat tenaga, tapi masalah ini terus berlarut-larut. Kami berharap DPR dapat menjadi perantara untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Tunggakan gaji yang berkepanjangan ini tidak hanya berdampak pada kesulitan ekonomi para pekerja, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial dan psikologis.

Banyak pekerja yang merasa frustasi dan putus asa karena tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga.

SP Indofarma berharap DPR dapat mengambil tindakan tegas untuk mendesak manajemen Indofarma segera membayar tunggakan gaji karyawan.

Selain itu, serikat pekerja juga meminta perlindungan hukum atas hak-hak mereka sebagai pekerja.(*/Don)

Editor: Don