Pelaku Eksploitasi Anak Dibawah Umur Ditangkap Satreskrim Polres Karimun
Bentan.co.id – Satreskrim Polres Karimun menangkap dua orang pelaku diduga mengeksploitasi seksual anak dibawah umur. Kedua pelaku masing-masing berinisial YM (43) dan A (43).
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, terungkanya kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ini berawal dari personel Polres Karimun melakukan patroli disekitaran kolong, sekitar pukul 05.30, Minggu (28/1/2024) lalu.
Saat patroli, personel menemukan dua orang wanitadengan berpakaian tidak wajar atau kurang sopan. Ketika ditanya petugas diketahui dari dua wanita tersebut salah satunya anak dibawah umur inisial TA(16) dan YM (43).
Kepada petugas, kata Kapolres, keduanya mengaku baru saja pulang dari salah satu hotel di Jalan Nusantara Karimun.
“Unit PPA Satreskrim Polres Karimun ungkap kasus TPPO atau eksploitasi seksual terhadap anak, pelaku yang di amankan ada 2 yaitu YM (43) dan A (43),” Kata AKBP Fadli Agus, saat gelar konferensi pers di didepan ruangan Resmob Polres Karimun, Kamis (1/2/2024).
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali mengatakan, YM berperan mencari orang yang bisa dipekerjakan sebagai penyedia jasa layanan seksual.
Dimana, lanjut dia, ketika itu YM mendapatkan pesanan dari pelaku A untuk menyediakan jasa layanan seksual.
“Kemudian pelaku YM menghubungi dan membujuk korban TA agar bersedia memberikan layanan seksual kepada A,” ucapnya.
Setelah dibujuk dan diyakinkan lagi oleh YM, lanjut Kasat, akhirnya Korban menuruti permintaan YM. Sehingga YM pun memesan kamar di salah satu hotel di Jalan Nusantara, untuk dijadikan tempat melayani pelaku A.
Berdasarkan dari pemeriksaan polisi terhadap pelaku YM, jelas Kasat, dari hasil pelaku mengeksplotasi seksual anak dibawah umur itu, ia mendapatkan keuntungan Rp50 ribu hingga 150.000 ribu.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 88 Jo Pasal 76 i UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara,” ungkapnya. (Yto)