Bentan.co.id – Petugas Satpol PP Provinsi Kepri menertibkan 5 booth container pedagang, di Gurindam 12 kawasan Tugu Sirih Tepi Laut, Tanjungpinang, pada Selasa (9/1/2024).
Penertiban booth container pedagang tersebut diwarnai aksi adu mulut dan petugas Satpol PP, lantaran pedagang menolak booth containernya di angkut petugas.
Meski sempat terjadi aksi adu mulut antara Satpol PP dan pedagang, petugas tetap mengangkut 5 booth container ke atas lori dan mobil pick up yang telah disiapkan.
Salah seorang pedagang, Syamsiah menilai, penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP terhadap mereka tidak adil.
Sebab, kata dia, terdapat sejumlah pedagang yang berdagang di kawasan Teluk Keriting tidak dilakukan penertiban.
“Kami mau membuktikan juga seperti di teluk keriting, katanya rapi pakai kontainer kata pak Pj. Kami pingin pembuktian juga. Katanya mau digusur disana (teluk keriting) tapi tidak jadi. Sekarang kami pingin membuktikan juga pun kenak gusur juga,” ungkap Syamsiah di lokasi.
Kabid Penertiban Umum Satpol PP Provinsi Kepri, Dosso mengatakan, lokasi 5 booth container pedagang tersebut berada di sepanjang pinggir laut kawasan Gurindam 12 yang dilarang untuk berjualan.
Dimana, kata dia, kawasan yang dilarang tersebut difungsikan untuk publik dan tidak diperbolehkan adanya pedagang.
“Sudah ada surat dari PU untuk kita lakukan penertiban. Kawasan tugu sirih dari zona A sampai zona B kawasan dilarang berjualan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, jelas Dosso, untuk mengantisipasi timbulnya pedagang lagi. Petugas akan menempatkan Satpol PP dilokasi untuk melakukan penjagaan.
“Petugas akan setiap hari jaga kawasan ini agar tidak ada aktivitas lain selain publik, bukan meletakkan kontainer dagang,” jelasnya.
Sementara itu, pihaknya juga menghimbau kepada pemilik booth container tersebut, bisa mengambil tempat berjualan mereka di kantor Satpol PP Provinsi Kepri. (Yto)