Pengurus DPC Peradi Tanjungpinang Masa Bakti 2023-2028 Resmi Dilantik

Pengurus DPC Peradi Tanjungpinang Masa Bakti 2023-2028 Resmi Dilantik.
Pengurus DPC Peradi Tanjungpinang Masa Bakti 2023-2028 Resmi Dilantik. F. Bentan.
Pengurus DPC Peradi Tanjungpinang Masa Bakti 2023-2028 Resmi Dilantik.
Pengurus DPC Peradi Tanjungpinang Masa Bakti 2023-2028 Resmi Dilantik. F. Bentan.

 

Bentan.co.id – Puluhan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) Kota Tanjungpinang masa bakti 2023-2028 resmi dilantik.

Pelantikan puluhan pengurus DPC Peradi Kota Tanjungpinang itu dilantik oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Sutrisno, bertempat di Trans Convention Center Aston Hotel Tanjungpinang, Senin(20/11/2023) malam.

Dalam pelantikan DPC Peradi tersebut juga dilakukan pelantikan pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) dan Young Lawyer’s Comitte (YLC) Peradi Tanjungpinang Masa Bakti 2023-2028.

Para pengurus DPC Peradi Tanjungpinangyang dilantik berjumlah 32 orang dan jumlah advokad termasuk penasehat beranggotakan sebanyak 125 advokat.

Ketua DPC Peradi Tanjungpinang, Iwan Kesuma Putera mengatakan, usai dilantik pihaknya kedepan akan melakukan program-program yang langsung turun ke masyarakat.

Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya juga akan menggelar rapat anggota untuk menentukan program kerja satu tahun kedapan.

“Setelah terpilih dalam Muscab, Peradi Tanjungpinang telah mengadakan kegiatan yang langsung turun ke masyarakat. Terutama kegiatan PBH yang telah aktif , dimana 5 tahun belakangan ini fakum,” sebutnya.

Nantinya, lanjut dia, PBH dan YLC akan banyak kegiatan-kegiatan yang lebih kepada masyarakat. “Saya optimis dalam kepengurusan ini dibantu oleh advokat-advokat muda,” ungkapnya.

Semenatar itu, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Sutrisno menyampaikan, dengan telah dilantiknya para pengurus DPC Peradi Tanjungpinang tersebut. Ia berharap PBH dan YLC dapat membantu dan bersinergi dalam melakukan kegiatan ke masyarakat.

“Sehingga dengan demikian DPC Peradi Tanjingpinang semakin solid,” ucapnya.

Selain itu juga, sambung Sutrisno, dalam rangka melakukan pengabdian terhadap masyarakat, khususnya terhadap masyarakat yang tidak mampu, PBH bisa membela masyarakat tidak mampu secara gratis.

“Tidak membayar khusunya yang tidak mampu .Sehingga bantuan hukum ini bisa dirasakan oleh masyarakat. Saat ini ada 160 PBH diseluruh Indonesia,” ujarnya. (Yto)

Editor : Brp
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *