Bentan.co.id – Jelang Idul Fitri Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Tanjungpinang bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Pemerintah Daerah (Pemda) secara berkala melakukan pengawasan terhadap bahan pokok di Tanjungpinang, pengawasan dilakukan untuk antisipasi adanya penimbunan bahan pokok terutama terhadap minyak goreng curah.
“Saat ini Minyak Goreng curah sudah di distribusikan, dan untuk pastikan pendistribusian lancar Polisi dan Satgas Pangan melakukan pengawasan dari distributor hingga ke Outlet-Outlet yang ada di Tanjungpinang, pengawasan secara berkala kita lakukan agar tidak adanya atau antisipasi adanya penimbunan,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap melalui PS Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tanjungpinang, Bripka Denis Simanjuntak, Rabu (20/4/2022).
Tidak hanya bahan pokok dan minyak curah, lanjut Denis, Unit Tipiter Satreskrim Polres Tanjungpinang juga melakukan pengecekan secara rutin terhadap pendistribusian BBM di 7 SPBU yang ada di Tanjungpinang. Pengecekan dari jumlah kuota yang didapati serta stok BBM di SPBU.
Kemudian, sebut Denis, pihaknya juga melakukan pemantauan ke setiap pengendara yang melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Solar. Hal ini selain untuk mengantisipasi adanya penimbunan BBM bersubsidi, pengawasan ini juga sebagai menindak lanjuti bahwa beberapa waktu lalu Polda Kepri telah mengamankan beberapa orang tersangka penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar serta hal ini juga perintah dari Ditkrimsus Polda Kepri untuk secara ketat melakukan pengawasan terhadap BBM bersubsidi.
“Dari hasil pementasan kita, tidak adanya antrian panjang di 7 SPBU dan pembelian BBM jenis solar masih lancar dan belum ada kita temukan penyelewengan BBM bersubsidi,” ucap dia.
Bripka Denis menegaskan, jika nanti adanya ditemukan penimbunan BBM maka akan ditindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Kita pasti akan tindak tegas terhadap orang yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan BBM bersubsidi,” tegas dia.
Diketahui, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, Pemerintah beresiko mengeluarkan Dana Rp.320 Triliun untuk subsidi dan kompensasi energi, seperti BBM dan Elpiji, akibatnya kenaikan harga minyak Dunia. Pemerintah juga telah memiliki instrumen hukum untuk menjerat para pelaku penyalahgunaan BBM dan Elpiji bersubsidi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar.