
bentan.co.id – Satreskrim Polres Tanjungpinang segera jemput paksa Vina Saktiani tersangka kasus dugaan penipuan seleksi taruna IPDN.
Vina Saktiani telah dua kali gagal diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang sebagai tersangka dugaan penipuan penerimaan seleksi taruna IPDN. Polisi meminta agar Vina Saktiani kooperatif menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, tersangka tidak menunjukkan perilaku kooperatif maka pihaknya akan melakukan upaya lain.
“Karena yang bersangkutan tidak menunjukkan perilaku kooperatif, maka kita akan lakukan upaya lain yakni jemput paksa terhadap tersangka Vina Saktiani,” kata AKP Rio, Jumat (21/5/2021).
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang telah melakukan pemanggilan kedua terhadap Vina Saktiani beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polisi Tetapkan Vina Saktiani Tersangka Kasus Penipuan Seleksi IPDN
“Penyidik melakukan pemanggilan kedua karena, saat pemanggilan pertama Vina tidak hadir karena berada di Pekanbaru dan pemanggilan terhadap tersangka nanti akan ditentukan oleh penyidik hari nya,” kata AKP Rio.
Polres Tanjungpinang menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang Vina Saktiani sebagai tersangka dugaan penipuan seleksi praja IPDN.
Vina diduga meminta uang Rp 300 juta pada calon praja IPDN dengan iming-iming akan lulus seleksi penerimaan di kampus ikatan dinas tersebut, namun setelah uang diberikan ternyata korban tidak juga lulus seleksi.
Baca juga: Kasus Penipuan Seleksi Praja IPDN, Polisi Kirim SPDP ke Kejaksaan
Atas perbuatannya, Vina bisa dijerat dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.