Bentan.co.id – Petugas Polsek Bengkong berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai spesialis pembobol rumah kosong di Batam.
Kedua tersangka, Yong Tony (52) dan Irwansyah (39), ditangkap setelah aksinya di Perumahan Winner Millenium Mansion terekam CCTV pada Senin (3/2/2025) malam.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam atas laporan pemilik rumah.
“Aksi mereka terekam jelas di kamera pengawas. Modus operandi yang digunakan adalah merusak jendela dan pintu rumah dengan obeng sebelum menggasak barang-barang berharga,” ujar Marihot.
Total kerugian akibat aksi pencurian ini mencapai Rp 64 juta, dengan barang bukti berupa ponsel, perhiasan emas, serta tas dan jam tangan bermerek.
Dari rekaman CCTV, Irwansyah terlihat lebih dulu memanjat pagar untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong. Setelah itu, ia merusak jendela dan masuk ke dalam rumah, sementara Yong bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil melacak keberadaan keduanya di dua lokasi berbeda. Yong ditangkap di kawasan Batam Centre, sementara Irwansyah diringkus di Perumahan Golden Land, Lubukbaja.
“Kedua tersangka ini adalah residivis kasus serupa. Mereka dikenal sebagai spesialis pembobol rumah kosong dan sudah berulang kali melakukan aksi kriminal,” tambah Marihot.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tas merek Balenciaga, jam tangan Tissot, serta iPhone 6 yang mereka curi.
Atas perbuatannya, Yong dan Irwansyah dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.
“Pastikan rumah terkunci rapat dan jangan meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan,” pungkas Marihot.(*/Yto)
Editor: Don