Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Valas, Kerugian Korbannya Capai Rp 9,9 Miliar

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Valas, Kerugian Korbannya Capai Rp 9,9 Miliar
Firman, tersangka kasus penipuan dan penggelapan valas. (Foto ist)
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Valas, Kerugian Korbannya Capai Rp 9,9 Miliar
Firman, tersangka kasus penipuan dan penggelapan valas. (Foto ist)

Bentan.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 9,9 miliar pembelian Valuta Asing (Valas) di Tanjungpinang. Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, Selasa (4/1/2021).

Tersangka bernama Firman, Warga Jalan Pasar Baru, Tanjungpinang. Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Akp Awal Sya’ban Harahap mengatakan, pelaku ditangkap dirumahnya dan langsung dibawa ke Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut, pada 2 Januari 2022 kemarin.

Akp Awal menyampaikan, pelaku penipuan itu dilakukan sejak bulan september 2020 lalu hingga september 2021, dalam melakukan aksinya pelaku menawarkan Singapura Dollar (SGD) kepada korban dengan selisih 150 hingga 200 poin dari kurs mata uang yang berlaku saat itu. Dari penawaran itu korban tertarik dan mentransfer uang rupiah ke pelaku dengan maksud untuk membeli SGD.

Namun setelah uang diterima, atas permintaan korban SGD yang sudah dibeli, Kemudian ditransferkan pelaku ke Singapore guna membayar tagihan belanja barang. Setelah berlangsung beberapa kali belanja SGD harian tiba-tiba pelaku mengatakan untuk dapat membeli SGD harian terlebih dahulu harus mentransfer uang persediaan pelaku.

“Uang persediaan hanya sebagai deposit saja dan untuk membeli SGD berikutnya korban tetap mengirim uang harian. Sejak 21 Oktober 2020 hingga 21 Mei 2021 korban mentransfer dana persediaan masa waktu tersebut mentransfer uang untuk membeli SGD harian dan pelaku selalu mengupdate posisi terakhir dana persediaan serta rincian belanja harian,” sebut Awal.

Lanjutnya, tepat tanggal 12 September 2021 info dana persediaan disampaikan dalam bentuk cetak print kalkulator oleh pelaku ke korban berisi rincian transaksi harian sejak tanggal 01 hingga 10 September 2021 untuk membeli SGD dan total uang persediaan SGD Rp.9.954.694.000.

Kemudian, pada September 2021 korban bermaksud untuk menarik dana persediaan. Namun pelaku menjanjikan akan mengeluarkan uang persediaan cara bertahap per hari Rp. 400.000.000 hingga Rp.500.000.000 juta.

“Namun hal itu tidak terlaksana dan akhirnya pelaku mengatakan sejak Februari 2021 uang persediaan sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa izin dari korban,” pungkasnya.

(Yto)
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *