Bentan.co.id – Polresta Tanjungpinang musnahkan puluhan botol minuman keras berbagai merk serta ratusan petasan, Senin (17/4/2023) kemarin.
Puluhan miras serta petasan yang dimusnahkah merupakan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang di gelar selama Ramadan.
Pemusnahan hasil Operasi Pekat tersebut dilakukan Polresta Tanjungpinang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara membuang air miras kedalam tong.
Kemudian, ratusan petasan tersebut dimusnahkan dengan cara cara dibuang didalam tong yang berisi air.
Puluhan miras yang dimusnahkan diantaranya, 81 botol berbagai merk dan 160 kotak petakan mini, 104 bungkus Mercon Bima Sakti.
Serta, 162 pcs Happy Floyer, 2.460 pcs Color Smoke, 38 butir Petasan Mini, 170 Telor Burung, 74 kotak Pop Pop, serta 2.496 pcs Back Packer.
“Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan kondusivitas situasi jelang perayaan hari raya idul fitri 1444 Hijriah,” kata dia, Selasa (18/4/2023).
Sementara itu, untuk memberikan efek jera, sebut Kombes Heribertus, pemilik mercon hingga miras ini telah diberi sanksi.
“Saat ini proses hukumnya sedang dalam penyelidikan. Kita akan koordinasi ke Dinas Perdagangan Tanjungpinang untuk mengetahui izin penjualan miras dan petasan tersebut,” jelas Kombes Heribertus.