
Bentan.co.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diduga pelaku hipnotis yang sudah menjadi target polisi, disergap saat akan melancarkan aksinya di Kota Tanjungpinang.
R tak bisa berbuat banyak ketika ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Bintan Timur (Bintim), pada Jumat (5/1/2024) siang lalu.
Pelaku R ditangkap polisi di Jalan Cenderawasih Tanjungpinang, diduga saat hendak melancarkan aksinya.
Dari penyelidikan polisi, pelaku R telah melakukan aksinya di dua lokasi yakni Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Dalam penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan barang bukti uang dilapisi kertas dan perhiasan palsu, yang diduga digunakan untuk menipu korban.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto mengatakan, berawal dari laporan warga yang telah menjadi korban pelaku. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemui keberadaan pelaku.
“Kita amankan pelaku atas laporan polisi yang dibuat oleh warga yang menjadi korban. Kita mintai keterangan korban. Lalu kita selidiki dan berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya, Senin (8/1/2024).
Sementara itu, kepada polisi pelaku R mengaku, setelah korban berhasil di hipnotis, lalu pelaku meminta korban melepas semua perhiasan. Dan korban juga diminta untuk menunduk sambil membaca sholawat.
“Caranya saya minta korban melepas semua perhiasan, agar seperti bayi yang baru lahir, kami juga minta korban nunduk agar tidak melihat dan membaca sholawat,” sebutnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 378 Juncto 55, dengan acaman hukuman 4 tahun penjara. (Yto)