Prabowo Mau Hapus Hutang 6 Juta Petani dan Nelayan di Indonesia

Prabowo Mau Hapus Hutang 6 Juta Petani dan Nelayan di Indonesia
Presiden Prabowo Subianto berencana akan menghapus utang petani dan nelayan. F. Dok Setkab.

Bentan.co.id – Presiden Prabowo Subianto berencana akan menghapus utang 5-6 juta petani dan nelayan yang selama ini terbebani kredit macet.

Rencana tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo.

Ia mengungkapkan bahwa regulasi terkait penghapusan utang akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang direncanakan ditandatangani dalam waktu dekat.

Hashim menyebut bahwa hal ini merupakan langkah strategis untuk memberikan “kehidupan baru” bagi jutaan petani dan nelayan agar dapat kembali mengakses pembiayaan dari perbankan tanpa bergantung pada rentenir atau pinjaman online.

“Saya laporkan hal ini ke Pak Prabowo, dan beliau setuju. Dalam waktu dekat, diharapkan beliau akan menandatangani Perpres ini, sehingga 5-6 juta petani dan nelayan bisa kembali mendapatkan akses kredit,” kata Hashim, Jumat (25/10/2024).

Hashim menambahkan bahwa utang lama, termasuk utang krisis moneter 1998 dan utang sejak 2008, selama ini menghambat para petani dan nelayan untuk mengakses pembiayaan formal karena terblokir di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons positif rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus utang petani dan nelayan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan dukungan lembaganya terhadap kebijakan yang bersifat positif ini.

Namun, ia juga menekankan bahwa teknis pelaksanaan harus dibicarakan lebih lanjut agar kebijakan ini efektif dan tidak menimbulkan risiko moral hazard.

“Ada beberapa hal teknis yang perlu kita diskusikan. Secara prinsip, kami mendukung semua kebijakan yang berdampak positif,” ungkap Dian saat ditemui di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Kamis (24/10/2024).

Dian menjelaskan bahwa pencadangan atau Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) perbankan nasional telah memadai untuk mendukung penghapusan utang ini, sehingga sektor perbankan siap menjalankan kebijakan tersebut.

Meski demikian, ia tetap menyoroti pentingnya mengatur teknis pelaksanaan agar tidak menimbulkan efek negatif bagi industri perbankan.

“Kesiapan CKPN dari industri perbankan sudah cukup, jadi tidak ada masalah besar. Hanya saja teknis operasional perlu diatur dengan baik, terutama untuk menghindari moral hazard,” kata Dian.(*)

Editor: Don

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *