Bentan.co.id – Proyek pembangunan asrama MAN Bintan senilai Rp 3,9 miliar di jalan Korindo, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan molor dari target penyelesaian.
Pantauan di lokasi proyek dari kementerian agama ini sudah jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 2021, Namun di lokasi terlihat pekerja masih mengerjakan proyek ini, seperti memasang paving blok dan juga finishing.
Pekerjaan dikerjakan oleh CV Karya Jaya Pratama dengan konsultan perencana PT Bentan Sondong Konsultan dan konsultan pengawasnya CV Ziq Zaq Consultant dikerjakan mulai 2 Agustus 2021 dengan masa pekerjaan pada kontrak selama 150 hari dan berakhir pada 29 Desember 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana menegaskan jika proyek pekerjaan yang dikerjakan setelah masa kontrak selesai bisa dikenai denda. Hanya saja ia belum mengetahui pasti besaran denda yang dibebankan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan diluar masa kontrak.
“Harus dilihat dulu dari kontrak kerjanya. Biasanya ada diatur besaran dendanya,” terangnya.
Ia menambahkan aturan denda itu biasanya tertuang dalam kontrak kerja, biasanya ada perjanjian pembayaran denda 1 persen dari nilai bangunan yang belum selesai.
“Tergantung kesepakatan sebelum tanda tangan kontrak,” tutupnya.