Bentan.co.id – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Pengesahan ini menandai perubahan dalam tugas, kewenangan, serta ketentuan usia pensiun prajurit TNI.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Revisi UU TNI ini meliputi tiga perubahan, yakni penambahan tugas operasi militer selain perang, perluasan jabatan publik yang dapat diisi TNI aktif, serta kenaikan batas usia pensiun prajurit.
Pasal 7: Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang
Salah satu perubahan penting dalam revisi ini adalah penambahan dua tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang, sehingga totalnya kini menjadi 16 tugas.
Penambahan ini bertujuan untuk meningkatkan peran TNI dalam menghadapi ancaman modern dan melindungi kepentingan nasional.
Dua tugas baru tersebut adalah:
Membantu menanggulangi ancaman siber.
Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Tugas lainnya tetap mencakup penanggulangan terorisme, pengamanan wilayah perbatasan, bantuan dalam bencana alam, dan operasi perdamaian dunia.
Pasal 47: Penambahan Jabatan Publik untuk TNI Aktif
Revisi UU juga memperluas cakupan kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh personel TNI aktif.
Dari sebelumnya 10, kini bertambah menjadi 14 jabatan publik yang bisa diduduki oleh TNI.
Berikut daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi TNI aktif:
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
Kesekretariatan Negara yang menangani urusan presiden dan militer
Badan Intelijen Negara (BIN)
Badan Siber dan Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
Badan SAR Nasional
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) (baru)
Badan Penanggulangan Bencana (baru)
Badan Penanggulangan Terorisme (baru)
Badan Keamanan Laut (baru)
Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Mahkamah Agung
Penambahan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara TNI dan lembaga strategis negara dalam menghadapi tantangan pertahanan dan keamanan nasional.
Pasal 53: Perubahan Usia Pensiun Prajurit TNI
Ketentuan usia pensiun prajurit TNI juga mengalami perubahan.
Berikut batas usia pensiun terbaru berdasarkan pangkat:
Bintara dan tamtama: maksimal 55 tahun
Perwira (hingga pangkat kolonel): maksimal 58 tahun
Perwira tinggi bintang 1: maksimal 60 tahun
Perwira tinggi bintang 2: maksimal 61 tahun
Perwira tinggi bintang 3: maksimal 62 tahun
Perwira tinggi bintang 4: maksimal 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan dua kali (maksimal 2 tahun) atas keputusan Presiden.
Perubahan ini bertujuan untuk menjaga efektivitas operasional TNI sekaligus memberikan fleksibilitas dalam penugasan personel senior.
Revisi UU TNI ini membawa perubahan mendasar dalam tugas dan kewenangan institusi militer.(*)
Editor: Don