bentan.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana penyebaran foto/video asusila di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengungkapkan terduga pelaku berinisial GL (28) warga Kampung Bina Desa, Kabupaten Bintan.
Menurut AKP Rio kasus ini berawal pada hari Minggu tanggal 15 November 2020 sekira pukul 01.00 Wib korban melihat akun Facebook miliknya VW memposting 1 (satu) buah screenshot foto seseorang perempuan, adapun foto perempuan tersebut merupakan foto korban yang dengan kondisi tidak menggunakan Pakaian.
Kemudian terduga pelaku juga mengirim beberapa adegan video persetubuhan bersama korban yang merupakan mantan pacarnya. Video tersebut dikirim melalui pesan di sosial media facebook ke dua akun lain.
“Motif pelaku ini karena sakit hati, setelah pelaku bercerai dan ingin balik lagi ke korban tapi korban tidak mau. Sehingga dia sakit hati dan menyebarkan video tersebut ke medsos,” katanya.
Terduga pelaku ditangkap di Kampung Bina Desa Km 18, Kabupaten Bintan pada Selasa 23 Febuari 2021.
“Tim langsung menuju ke alamat yang di maksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut yang kuat diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penyebaran Video Asusila (UU ITE) melalui media sosial facebook,” jelasnya.
“Pasal 45 ayat (1) jo psl 27 ayat (1) UU no.19 th 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara serta pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miiyar,” tambahnya.
(Zup/Brp)