Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal di Pantai Pelawan Karimun
Bentan.co.id – Satpolairud Polres Karimun berhasil menggagalkan keberangkatan 6 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Selain para calon PMI polisi juga mengaman satu diduga pelaku sebagai tekong kapal.
Satpolairud Polres Karimun berhasil menggagalkan keberangkatan para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga ilegal, saat hendak berangkat menggunakan speed boat pancung dari Pantai Pelawan Karimun menuju Malaysia, pada Kamis (18/4/2024) dini hari lalu.
Dari enam calon PMI tersebut lima diantaranya berasal dari Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) dan satu calon PMI berasal dari Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya keberangkat PMI secara ilegal di Pantai Pelawan Karimun.
Dari keterangan yang didapati polisi, pelaku inisial I menerima 6 calon PMI ilegal itu dari seseorang inisial W yang saat ini masih dalam pencarian.
Untuk berangkat ke Malaysia, para korban membayar uang senilai Rp7 juta kepada W, dan pelaku I mendapatkan upah Rp4 juta untuk membawa para korban ke Malaysia.
“Para korban diketahui membawa uang senilai Rp7 juta kepada pelaku W, kemudian uang senilai Rp4 juta diserahkan W kepada pelaku I,” ucapnya, Selasa (23/4/2024).
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit boat pancung fiber, 3 unit Hp,1 lembar surat E-pas kecil, 2 jerigen BBM jenis pertalite, uang tunai Rp 210.000, uang tunai Ringgit sejumlah Rm 5 dan 1 lembar potongan tiket pesawat Super Air Jet.
“Atas perbuatannya, pelaku I dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran Indonesia. Pelaku terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar,” jelasnya. (Yto)