Selama PPKM Mikro Tanjungpinang, Rumah Makan dan Sejenisnya Hanya Terima Layanan Take Away

Selama PPKM di Tanjungpinang, Rumah Makan dan Sejenisnya Hanya Terima Layanan Take Away
Wali Kota Tanjungpinang Rahma.(Foto Prokopim Tanjungpinang)
Selama PPKM di Tanjungpinang, Rumah Makan dan Sejenisnya Hanya Terima Layanan Take Away
Wali Kota Tanjungpinang Rahma.(Foto Prokompim Tanjungpinang)

bentan.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melarang segala bentuk kegiatan yang mengumpulkan massa. Pengelola rumah makan, warung kopi dan kafe dan sejenisnya pun masih bisa tetap buka tetapi semua pesanan dibawa pulang atau take away, Senin (24/5/2021).

Data dari Satgas Covid 19 Kota Tanjungpinang, angka positif Covid 19 terus mengalami penambahan yang cukup signifikan, sehingga Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM).

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang melarang tempat makan melayani konsumen yang makan ditempat. Pemko mewajibkan tempat makan melayani dengan take away atau bungkus bawa pulang.

Larangan itu berdasarkan edaran terbaru Wali Kota Tanjungpinang nomor 443.3/813/5.2.01/2021 tertanggal 21 Mei 2021.

Selain itu, warga juga dilarang mengadakan kegiatan yang dapat mengumpulkan orang banyak seperti resepsi pernikahan, khitanan dan pesta lainnya.

“SE tersebut mulai diberlakukan menyusul meningkatnya kasus penyebaran COVID-19 di Tanjungpinang, hari ini ada keluar edaran tidak ada kerumunan termasuk pesta, karena merujuk aturan yang lebih tinggi,” kata Rahma.

Rahma menyebutkan, edaran tersebut berlaku sampai selagi kasus COVID-19 di Tanjungpinang masih tinggi. Selama perkembangan kasus COVID-19 belum menurun itu tetap berlaku.

Berdasarkan data satuan gugus tugas covid 19 kota tanjungpinang pada tanggal 23 mei 2021, telah terjadi penambahan sebanyak 65 orang terkonfirmasi positif covid 19. Sehingga kasus aktif di tanjungpinang berjumlah 471 orang terkonfirmasi, dengan rincian 36 orang dirawat di rumah sakit rujukan COVID-19, 34 orang karantina terpadu di LPMP Kepri dan 401 orang isolasi mandiri di rumah masing-masing. Sementara itu, data kumulatif kasus positif covid 19 di kota tanjungpinang mencapai 3.008 kasus.

Reporter: Zuprianto
Editor: Bram

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *