Bentan.co.id- Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial M (36). IRT itu ditangkap, lantaran diduga mencuri satu buah ponsel di Kantor Pos Tanjungpinang.
Kejadian itu bermula, saat pelaku M (36) datang ke kantor Pos Tanjungpinang, Jalan Brigjen Katamso, dengan maksud untuk membayar cicilan motor, beberapa waktu lalu.
Namun, saat pelaku M sedang berada diruang antrian, pelaku melihat adanya satu unit Handphone milik pengunjung lainnya yang tertinggal didalam ruangan tersebut, sehingga timbul niat pelaku untuk melakukan pencurian tersebut.
“HP yang dicuri pelaku M itu, merupakan HP pengunjung lainya ketinggalan, jadi pelaku ada niat mau mencurinya dan dibawanya kabur,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, Senin (16/1/2023).
Ipda Freddy menyebutkan, setelah polisi mendapatkan laporan dari korban dan dilakukan penyelidikan, didapati pelaku M berada di kawasan Galang, Kota Batam, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku M.
Saat dilakukan penangkapan, ucap dia, pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti berhasil diamankan dari tangan pelaku M.
“Barang buktinya berhasil kita amankan, dia (pelaku) ngakunya buat dipakai sendiri,” jelas Freddy.
Saat ini, Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih melakukan pengembangan, guna mengejar pelaku lainnya.