Bentan.co.id – Seorang pria berinisial CF ditangkap anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (1/4/2022) lalu. Pelaku ditangkap usai memukuli calon mertua karena ditegur kencan hingga larut malam
Aksi pemukulan itu terjadi di kediaman korban di Kampung Mekar Sari, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan kejadian berawal saat pelakuĀ datang ke rumah korban pada Jumat (1/4/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku merupakan teman dekat dari anak tiri korban, namun hingga larut malam, pelaku tak kunjung pulang.
“Pelaku yang saat itu tak terima ditegur dan emosi lantaran korban melemparkan kursi ke arah pelaku, kemudian, pelaku membalas dengan memukul korban dengan tangan kosong dan mengenai kepala korban,” kata AKP Awal, Selasa (5/4/2022).
Setelah terjadi keributan itu, kata AKP Awal, istri korban dan tetangga langsung melerai keduanya agar tidak kembali terjadi keributan. Namun pelaku terus memukuli korban hingga mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri dan mendapatkan jahitan lebih kurang tiga jahitan.
“Merasa tidak terima, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Tanjungpinang,” sebutnya.
Setelah polisi mendapatkan laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang pada Senin (4/4/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Atas perbuatannya, pelaku CF terancam Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.