Bentan.co.id – Sepanjang tahun 2021, sebanyak 48 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi oleh Imigrasi. Jumlah ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2020 hanya 27 WNA.
“Dari 48 WNA yang di deportasi itu mayoritas kasua Ilegal Fishing, dan ada juga kasus narkoba,” sebut Khairil Mirza, Kepala Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang, pada rilis capaian akhir tahun Imigrasi, Kamis (30/12/2021).
Mirza menyampaikan, para WNA yang dideportasi itu berasal dari Negara Myanmar, Italia, dan Vietnam. Sebagai besar WNA yang dipulangkan berasal dari Vietnam karena terjerat kasus Ilegal Fishing di Wilayah Perairan Kepri.
Khairil menegaskan, Imgrasi akan terus berupaya memperketat pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Wilayah Tanjungpinang. Hal itu guna mencegah terjadinya pelanggaran ke Imigrasian oleh para WNA.
“Para WNA ini juga sebelum di deportasi ke Negara Asal telah menjalani hukuman sesuai dengan Putusan Pengadilan,” pungkasnya.