Bentan.co.id – Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan resmi berakhir pada 20 Oktober 2024.
Meski masa jabatannya usai, Jokowi tetap akan menerima berbagai fasilitas dan tunjangan dari negara, termasuk uang pensiun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, pasal 6 ayat 1 menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat berhak menerima uang pensiun setara 100% dari gaji pokok terakhir mereka.
Gaji pokok tertinggi untuk pejabat negara saat ini adalah Rp 5.040.000 per bulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Namun, sebagai presiden, Jokowi akan menerima uang pensiun sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yaitu Rp 30.240.000 per bulan.
Selain uang pensiun pokok, Jokowi juga akan memperoleh sejumlah tunjangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1978.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, biaya rumah tangga yang mencakup air, listrik, dan telepon, serta perawatan kesehatan untuk dirinya dan keluarga.
Jokowi juga berhak menerima tunjangan pensiun tambahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pensiun pegawai negeri sipil (PNS).
Tunjangan ini mencakup tunjangan pasangan sebesar 10% dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2%, serta tunjangan pangan.
Lebih lanjut, sesuai Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978, Jokowi juga berhak mendapatkan rumah kediaman yang layak beserta fasilitas lengkapnya.
Ia juga akan disediakan kendaraan milik negara lengkap dengan pengemudi untuk mendukung aktivitasnya setelah pensiun.
Dengan adanya berbagai fasilitas dan tunjangan tersebut, Presiden Jokowi tetap akan mendapatkan penghargaan atas pengabdiannya kepada negara, meskipun masa jabatannya sudah berakhir.(*/Don)
Editor: Don