
bentan.co.id – Meski telah berulang kali masuk penjara, tak membuat tiga pengguna narkoba yang digerebek di Jalan Pompa Air, Tanjungpinang kapok berhadapan dengan hukum. Buktinya Hendy, Hengki Yurosdi, Saarudin Sirait kembali diringkus polisi usai berpesta narkoba.
Dari catatan Polisi Pelaku Hendy, pernah dihukum kasus narkoba sebanyak 2 kali, pada tahun 2011 divonis 4 tahun, dan bebas tahun 2014. Kemudian pada tahun 2016 divonis selama 2 tahun dan bebas pada tahun 2016, selanjutnya di tahun 2021 ia kembali di tangkap dengan kasus narkoba.
Selanjutnya, Hengki Yurosdi, pernah dihukum atas kasus narkoba sebanyak 2 kali, pada tahun 2015 dan bebas pada bulan Januari 2016. Kemudian pada bulan Maret 2016 dan bebas pada bulan Agustus tahun 2018.
Sedangkan, Saarudin Sirait, pernah dihukum sebanyak enam kali dengan kasus berbeda, pada tahun 2002 terlibat kasus Pencurian dan menjalani hukuman selama 3 bulan dan bebas pada tahun 2002. Kemudian, kembali ditangkap pada tahun 2003 atas kasus pencurian divonis 4 bulan dan bebas pada tahun 2003.
Tak berapa lama bebas dari penjara, Saarudin Sirait kembali ditangkap pada tahun 2004 atas kasus pencurian dan menjalani hukuman selama 2 bulan dan bebas tahun 2004. Selanjutnya pada tahun 2004 kasus penganiayaan dan menjalani hukuman selama 5 bulan dan bebas pada tahun 2004.
Kemudian pada tahun 2005 telibat kasus penadahan dan menjalani hukuman selama 2 bulan dan bebas pada tahun 2005, serta pada tahun 2012 kasus Narkotika dan menjalani hukuman selama 1 tahun dan bebas pada tahun 2013, selanjutnya pada tahun 2021 ia kembali di ringkus polisi saat usai pesta sabu di Jalan Pompa Air Tanjungpinang.
Kini ketiga kembali harus mendekam di Rutan Polres Tanjungpinang untuk mempertanggungjawbakan perbuatannya.
“Atas perbuatan ke keempat tersangka 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun,” ucap Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando.
(Zup/Brp)