Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Honore Pemko dan Tiga Karyawan Classix di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Honore Pemko dan Tiga Karyawan Classix di Tanjungpinang Ditangkap Polisi.
Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Honore Pemko dan Tiga Karyawan Classix di Tanjungpinang Ditangkap Polisi. F. Bentan.
Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Honore Pemko dan Tiga Karyawan Classix di Tanjungpinang Ditangkap Polisi.
Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Honore Pemko dan Tiga Karyawan Classix di Tanjungpinang Ditangkap Polisi. F. Bentan.

 

Bentan.co.id – Satnarkoba Polresta menangkap oknum pegawai honorer di lingkungan Pemko Tanjungpinang, diduga terlibat dalam jaringan peredaran Nakotika jenis ekstasi di Tanjungpinang.

Selain oknum honorer, polisi juga menangkap bartender, kapten dan waiters di Tempat Hiburan Malam (THM) Pub Classix.

RK oknum pegawai honorer di Pemko Tanjungpinang tidak bisa berkutik ketika ditangkap petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, di parkiran salah satu masjid, Jalan Batu Kucing Tanjungpinang.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis pil ekstasi yang disimpan didalam saku celananya.

Berdasarkan pengakuan RK, ia mendapatkan ekstasi tersebut dari karyawan tempat hiburan malam Pub Classix, sehingga Polisi langsung melakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan, kata dia, polisi menangkap seorang waiter di Pub Classix bernama RA, saat penggeledahan polisi menemukan barang bukti 15 butir ekstasi berlogo Iron Man yang disimpan didalam bantal tempat karyawan istirahat dan sebagaian lagi dirumah pelaku.

Kemudian, di lokasi tempat hiburan malam, polisi menangkap kapten Pub Classix inisial MI serta bartender Pub Classix bernama RH. Dari kedua pelaku itu polisi menemukan 10 butir pil ekstasi dalam kotak rokok.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, anggota Satnarkoba menemukan barang bukti 6 buitr diduga pil ekstasi berlogo Iron Man yang disimpan didalam saku celananya.

“Pelaku honorer di di Pemko Tanjungpinang, dan saat ini polisi masih dilakukan pemeriksaan, kasus ini juga masih terus kami kembangkan lagi,” kata dia.

Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yto)

Editor : Brp

 

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *