TNI Ubah Istilah KKB Papua jadi OPM

TNI Ubah Istilah KKB Papua jadi OPM
TNI Ubah Istilah KKB Papua jadi OPM. Foto: X/@jefry_wnd.
TNI Ubah Istilah KKB Papua jadi OPM
TNI Ubah Istilah KKB Papua jadi OPM. Foto: X/@jefry_wnd.

Bentan.co.id – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan penggunaan istilah Organisasi Papua Merdeka (OPM) untuk merujuk pada kelompok bersenjata di Papua.

Hal ini disampaikan dalam jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2024).

Perubahan istilah ini, menurut Agus, didasari atas fakta bahwa OPM telah melakukan berbagai aksi kekerasan terhadap masyarakat dan aparat keamanan di Papua.

“Mereka sudah melakukan teror, pembunuhan, pemerkosaan kepada guru, nakes, pembunuhan kepada masyarakat, TNI, Polri. Masa harus kita diamkan seperti itu? Dan dia kombatan, membawa senjata,” tegasnya.

Agus pun menegaskan bahwa TNI tidak akan mentoleransi aksi kekerasan yang dilakukan oleh OPM.

Ia memastikan bahwa TNI akan mengambil tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan di Papua.

“Saya akan tindak tegas untuk apa yang dilakukan oleh OPM. Tidak ada negara dalam suatu negara,” tegasnya.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar dalam keterangannya pada Jumat (12/4/2024) menjelaskan bahwa perubahan istilah OPM merupakan bentuk komitmen pimpinan TNI dalam melindungi prajurit di lapangan.

Nugraha menegaskan bahwa OPM adalah tentara kombatan, dan dalam status tersebut, mereka berhak menjadi sasaran dari prajurit TNI saat terlibat konflik.

“OPM adalah tentara/kombatan dan berhak menjadi korban/sasaran, berdasarkan hukum humaniter,” ujar Nugraha.

Nugraha menekankan bahwa prajurit TNI tidak perlu ragu untuk bertindak tegas terhadap anggota OPM yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap warga sipil di Papua.

“Sehingga prajurit tidak ragu-ragu lagi bertindak tegas terhadap OPM yang telah bertindak brutal merampok, membunuh, memperkosa, dan membakar fasilitas umum,” tutur Nugraha.(*/Don)

Editor: Don

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *