Urus Administrasi Kependudukan Tidak Perlu Sertifikat Vaksin Covid 19

Kemendagri Tegaskan Urus Administrasi Kependudukan Tidak Perlu Sertifikat Vaksin Covid 19
KTP Elektronik.(Foto dok Kemendagri)
Urus Administrasi Kependudukan Tidak Perlu Sertifikat Vaksin Covid 19
KTP Elektronik.(Foto dok Kemendagri)

bentan.co.id – Kementerian Dalam Negeri menegaskan pengurusan layanan administrasi kependudukan tidak perlu sertifikat vaksin Covid 19 sebagai persyaratan.

“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari laman resmi Kemendagri, Kamis (29/07/2021).

Kemendagri juga mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yang menargetkan sebesar 80 persen penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

Baca juga: Biro Perjalanan Indonesia Ramai Tawarkan Paket Wisata Vaksinasi ke Amerika

“Kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin,” ujar Zudan.

Meski demikian, Zudan menyampaikan, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksin dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.

Baca juga: Masyarakat Diimbau Beribadah Dirumah di Masa PPKM Level 3 dan Level 4

“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” pungkasnya.

Sumber: Setkab
Editor: Bram

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *