UU IKN Disahkan, Ibukota Negara Pindah Ke ‘Nusantara’

UU IKN Disahkan, Ibukota Negara Pindah Ke 'Nusantara'
UU IKN Disahkan, Ibukota Negara Pindah Ke 'Nusantara'. (Foto ist)
UU IKN Disahkan, Ibukota Negara Pindah Ke 'Nusantara'
UU IKN Disahkan, Ibukota Negara Pindah Ke ‘Nusantara’. (Foto ist)

Bentan.co.id – Pemerintah dan DPR telah menyepakati Ibu Kota Negara akan (IKN) dipindahkan dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Sejumlah aset milik negara yang ada di Jakarta juga akan dipindahkan ke IKN Nusantara. Hal ini tercantum dalam UU IKN yang baru diresmikan pada 18 Januari 2021 lalu.

Pada pasal 27 disebutkan barang milik negara (BMN) yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di DKI Jakarta atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaanya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan atau Kementerian Keuangan.

Dijelaskan pada Pasal 28, pengelolaan barang milik negara ini dapat dilakukan pemindahtanganan dan atau pemanfaatan. Pengelolaan barang yang dimaksud meliputi kegiatan perencanaan, kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penilaian, pemindahtanganan dan penghapusan.

Dalam proses pemindahtanganan aset negara di Jakarta tidak berlaku bagi beberapa hal. Antara lain aset atau barang cagar budaya. Barang atau aset yang memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan hingga kebudayaan. Termasuk barang yang memiliki nilai budaya juga dilarang untuk dipindahtangankan.

Pemindahtanganan aset negara yang ada di Jakarta memiliki beberapa ketentuan. Pihak yang akan mengelola aset negara tersebut harus berupa badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya masih milik negara. Prosesnya pun dilakukan secara tender. Adapun tender yang dimaksud termasuk beauty contest yang sesuai dengan perundang-undangan.

Jika nilai barang atau aset negara yang akan dipindahtangankan tersebut lebih sampai dengan Rp100 miliar harus mendapatkan izin dari menteri keuangan. Namun, bila nilai barang atau aset tersebut nilainya di atas Rp 100 miliar maka harus mendapatkan persetujuan dari Presiden.

Selain itu, berbagai pemindahtanganan aset milik negara tersebut harus dilaporkan ke DPR. Baik yang nilainya sampai Rp100 miliar atau di atas Rp100 miliar.

Diketahui, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. RUU IKN telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).

Laporan RUU IKN dibacakan oleh Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia. Pengambilan keputusan diambil oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui menjadi undang-undang?” ujar Puan.

Saat akan mengetok palu pengambilan keputusan ada yang meminta waktu untuk interupsi. Namun Puan tidak memberikannya dan meminta interupsi dilakukan setelah pengambilan keputusan.

Kemudian Puan melanjutkan keputusan karena suara mayoritas di DPR menyetujui RUU IKN. Hanya PKS menolak RUU IKN disahkan.

“Karena dari sembilan fraksi ada satu yang tidak setuju artinya bisa kita sepakati delapan fraksi setuju artinya bisa kita setujui,” ujar Puan.

Dalam proses pengambilan keputusan tingkat pertama, mayoritas fraksi di DPR RI menyetujui RUU IKN. Meski fraksi-fraksi yang setuju memberikan catatan-catatan.

(*/Don)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *