bentan.co.id – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan jawaban atas pandangan umum (pandum) fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungpinang 2021, pada rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, di kantor DPRD Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (14/1/2021).
Dalam sambutannya, Wali Kota, Rahma menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap seluruh fraksi yang telah memberikan tanggapan, baik berupa catatan, saran, masukan, pikiran, evaluasi, serta pertimbangan terhadap usulan ranperda yang diusulkan Wali Kota Tanjungpinang.
“Catatan yang diberikan fraksi adalah masukan yang bersifat membangun. Karena apa yang kita lakukan dan akan kita hasilkan nantinya merupakan kepentingan peningkatan kemakmuran dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Serta dalam hal regulasi, kota Tanjungpinang memiliki produk hukum daerah yang tegas, tidak memihak, dan memiliki kepastian hukum,” kata Rahma.
Penghargaan yang setinggi-tingginya juga disampaikan Rahma kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD.
“Semoga kedepan jalinan silaturahmi dan kritikan yang membangun menjadi jembatan pemersatu tujuan dan cita-cita yang mulia dalam rangka membangun kota tercinta menjadi lebih sejahtera dan makmur,” tambahnya.
Rahma juga berharap enam ranperda yang diusulankan dapat segera dibahas secara bersama menjadi peraturan daerah yang implementatif di kota Tanjungpinang, serta terlaksana sesuai prosedur peraturan perundang- undangan hingga bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan yang utuh dan terpadu,” ucapnya.
Sebelumnya, tujuh fraksi yang ada di DPRD kota Tanjungpinang telah menyampaikan pandangan umum atas enam ranperda inisiatif eksekutif yaitu, ranperda tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, ranperda tentang pembangunan kepemudaan, ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan kota Tanjungpinang tahun 2020-2025.
Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020-2050, ranperda pengelolaan barang milik daerah, dan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang lembaga kemasyarakatan.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Yuniarni Pustoko Weni itu, dihadiri Wakil Ketua I, Ade Angga, anggota DPRD, dan sejumlah pejabat di lingkup pemko Tanjungpinang.
(*/Jpl/Brp)