
bentan.co.id – Sebanyak 109 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Johor Baru ke Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kamis (8/4/2021).
PMI yang dipulangkan ini diantaranya 75 orang laki-laki dan 34 orang perempuan. Setelah sampai di Tanjungpinang, mereka ini dibagi menjadi dua kelompok.
Koordinator Pemulangan Kementerian Sosial Direktorat Rehabilitas Sosial, Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Piter Matakena mengatakan kelompok pertama terindikasi tidak sehat, tetapi bukan terindikasi Covid-19.
“64 orang PMI ditempatkan di RPTC diantaranya 54 orang laki-laki dan 10 orang perempuan,” sebutnya.
Selain itu, lanjut Piter, untuk yang tidak sehat ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT-BP2MI) Tanjungpinang sebanyak 45 orang diantaranya 21 laki-laki dan 24 orang perempuam.
“Yang jelas itu bukan Covid, namun sakitnya apa kami kurang paham, tapi itu tergolong rentan,” lanjutnya.
Para PMI yang di pulangkan ini ada yang berasal dari Sumatera, Kepri dan Jawa. Dan sebelum Pemulangan seluruh TKI ini telah menjalani tes PCR di Malaysia dan setibanya di tanah air mereka kembali di lakukan tes PCR oleh Dinas Kesehatan.
“Untuk yang melakukan tes PCR di Pelabuhan dari Petugas KKP Tanjungpinang, setelah dilakukan Tes PCR hasil nya akan keluar 4 hingga 5 hari dan sambil menunggu hasilnya mereka akan di karantina dulu,” ujarnya.
Sementara itu untuk pemulangan TKI ini ke daerahnya masing-masing belum diketahui kapan. Karena masih mengikuti protokol kesehetan.
“Apakah harus karantina 14 hari, atau sudah keluar hasil PCR dipulangkan. Kita masih menunggu,” tutupnya.