
bentan.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2011 S/D 2015.
Dalam kasus tindak pidana korupsi Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2011 S/D 2015. Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah memeriksa 22 orang mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna sebagai saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Kepri, Jendra Firdaus mengatakan, pemeriksaan 22 orang mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna untuk memperkuat alat bukti dalam kasus korupsi tersebut.
“Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2011 S/D 2015 itu, pada DPRD Kabupaten Natuna atas nama tersangka HC, IS, RA,M dan S,” ujar Jendra, Rabu (24/3/2021).
Diketahui, penyidik Kejati kepri telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut pada juli 2017 lalu.
Kelima tersangka itu diantaranya, dua mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, Hadi Candra selaku Ketua DPRD Kabupaten Natuna priode tahun 2009-2014, makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna priode 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Darrah Pemerintah Kabupaten Natuna priode 2009-2016.
Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.