
Bentan.co.id – Pemerintah Kabupaten Bintan kembali menyalurkan bantuan sosial berupa santunan kepada 52 orang ahli waris. Penyaluran santunan diserahkan di Aula Kantor Bupati Bintan, Senin (29/8/2022).
Dari 52 ahli waris tersebut, seluruhnya berasal dari Kecamatan Bintan Timur 24 ahli waris, Kecamatan Gunung Kijang 9 ahli waris, Kecamatan Toapaya 7 ahli waris, Kecamatan Teluk Bintan 5 ahli waris, Kecamatan Mantang 4 ahli waris, selanjutnya Kecamatan Teluk Sebong, Kecamatan Bintan Pesisir dan Kecamatan Seri Kuala Lobam masing-masing 1 ahli waris.
Setiap ahli waris akan menerima uang duka sebesar Rp. 1,5 Juta sebagai bentuk bela sungkawa dan perhatian Pemerintah Daerah.
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan bahwa santunan yang diberikan bukan berarti dapat menghapus semua duka yang dirasa, akan tetapi ingin memastikan bahwa Pemerintah Daerah selalu hadir di tengah masyarakat.
“Bapak Ibu sekalian, ini bukan lah hal besar. Sebisa yang kami lakukan, akan kami lakukan” kata Roby.
Roby juga menyampaikan permohonan maaf bahwa pencairan dana santunan memang dilakukan secara kolektif dan bertahap. Sebab administrasi yang harus diikuti. Namun demikian, ia memastikan bahwa tidak akan ada penundaan dalam setiap anggaran yang bentuknya bantuan sosial.