
bentan.co.id – Pemerintah tengah mempersiapkan pembukaan perjalanan internasional ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali untuk wisatawan mancanegara pada 14 Oktober 2021 mendatang. Pemerintah menyampaikan ada 6 negara yang diperbolehkan masuk ke tanah air yaitu China, Korsel, Jepang, UEA, Arab Saudi, dan Selandia Baru.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan saat ini pemerintah terus memperkuat persiapan itu. Menurutnya beberapa bidang mulai dari penyiapan tenaga kerja pariwisata baik dari skill hingga vaksinasi. Kemudian komitmen implementasi protokol kesehatan dengan sertifikasi CHSE dan aplikasi PeduliLindungi, produk wisata berkualitas dengan penawaran aktivitas wisata yang personalized, customized, localized, dan smaller in size. Pemprov Bali merencanakan akan menyediakan 35 hotel untuk karantina dan sejumlah fasilitas penunjang tracing dan treatment di Bali.
“Bali masih menjadi top of mind wisman di seluruh dunia. Kami turut memantau untuk memberikan masukan. Setelah penumpang diizinkan keluar bandara dengan hasil PCR negatif, akan dikoordinasikan oleh Bali Tourism Board untuk menuju tempat karantina. Kami juga telah memperkuat persiapan dari Pre Departure Requirement hingga On arrival Requirement,” kata Menparekraf Sandiaga.
“Kemenparekraf sendiri juga telah menyampaikan usulan sejumlah negara lain yang bisa disasar untuk pembukaan wisatawan mancanegara. Seperti negara yang dapat memberikan komitmen, seperti Rusia, Ukraina, dan beberapa negara di Eropa Barat sudah mengindikasikan kesiapannya. Ini masih menunggu keputusan akhir negara mana yang diperbolehkan,” sambungnya.
Persyaratan wajib yang dipenuhi wisman saat datang ke Indonesia
Beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi wisman untuk datang ke Indonesia mulai dari mendapatkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, hasil negatif COVID-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2, berada di negara dengan kategori low-risk, asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu dolar AS, mengunduh, dan menginstall aplikasi PeduliLindungi.
Saat on arrival requirement, wisman juga harus mengisi E-Hac via aplikasi PeduliLindungi, melaksanakan tes RT-PCR di on arrival, jika hasil negatif maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan. Jika hasil positif dan tanpa gejala maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di akomodasi masing-masing. Jika hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di faskes terdekat dari akomodasi.
Pelaku perjalanan yang positif dapat melakukan tes PCR kembali pada hari ke-5, apabila negatif dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi). Apabila positif perlu mengulang siklus karantina.
“Untuk karantina sendiri, usulan karantina dipersingkat menjadi 4-5 hari namun belum final decision. Pertimbangan utama pemangkasan durasi karantina adalah hitungan inkubasi. Catatan terbaru yang saya peroleh, masa rata-rata inkubasi COVID-19 adalah 3,7 hingga 3,8 hari,” kata Menparekraf Sandiaga.
Selain Bali, hingga saat ini menurut Permenkumham Nomor 34/2021 belum diperbolehkan kunjungan untuk tujuan wisata. Bandara Sam Ratulangi dan Soekarno Hatta sampai saat ini terbuka hanya bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan bisnis esensial.
“Dalam waktu dekat, Bintan akan dMenparekraf Tetapkan Nglanggeran Sebagai Desa Wisata Mandiri Inspiratifiupayakan untuk dibuka untuk wisatawan asal Singapura dengan skema Travel Corridor Arrangement (Safe Travel Lane),” katanya.