
Bentan.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan para saksi kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Enam orang saksi dijadwalkan akan diperiksa di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (10/11/2021).
Keenam saksi tersebut adalah Yany Eka Putra selaku Komisaris PT Batam Prima Perkasa, PT Sukses Perkasa Mandiri dan PT Lautan Emas Khatulistiwa, Ganda Tua Sihombing dari PT Tirta Anugerah Sukses, Mulyadi Tan dari PT Nano Logistic, AKBP Boy Herlambang, mantan Kapolres Bintan serta dua orang pihak swasta A Lam dan Arjab.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka Apri Sujadi dan Muhammad Saleh Umar. Masing-masing selama 30 hari kedepan berdasarkan penetapan kedua dari Ketua PN Tipikor Tanjungpinang terhitung mulai 10 November 2021 – 9 Desember 2021.
“AS ditahan di rutan gedung Merah Putih dan MSU ditaan di rutan Gedung KPK kavling C1,” katanya dalam keterangan tertulis.