
Bentan.co.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan menggeledah sejumlah ruangan di Puskesmas Sungai Lekop, Bintan, Selasa (30/11/2021). Penggeledahan dilakukan diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan tahun 2020.
Pantauan dilokasi tampak sejumlah penyidik Kejari Bintan menggeleh ruangan Kepala Puskesmas Sungai Lekop Zailendra Permana. Kemudian penggeledahan juga dilakukan di ruang konseling dan klinik sanitasi. Dari ruangan tersebut penyidik memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sedikitnya ada empat ruangan yang di geledah termasuk ruang pelayanan Puskesmas. Selain dokumen, penyidik kejaksaan juga tampak memeriksa beberapa perangkat komputer dan ponsel milik pegawai puskesmas.
Kejari Bintan I Wayan Riana mengatakan menduga adanya mark up dana insentif penanganan Covid 19 di dua puskesmas di Bintan, yakni Puskesmas Tambelan dan Puskesmas Sungai Lekop.
“Iya sedang kami selidiki,” singkatnya.