
Bentan.co.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan mendalami aliran dana ke tenaga kesehatan di Puskemas Sei Lekop, Bintan dalam kasus dugaan korupsi insentif tenaga kesehatan untuk penanganan Covid 19 tahun 2020.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bintan, Fajrian telah melakukan pemanggilan terhadap para saksi untuk dimintai keterangan, termasuk saksi kunci yang berperan sebagai penampung dana insentif tersebut. Menurutnya pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Namun, Fajrian masih enggan membeberkan inisial saksi yang dimaksud. Tetapi ia memastikan saksi tersebut mengetahui praktek dugaan penggelembungan dana insentif di Puskesmas itu. “Saat Ini kita masih memintai keterangan beberapa orang yang bersangkutan dengan kasus Ini, salah satunya orang yang mengetahui pasti adanya mark up,” ujarnya.
Sebelumnya, Selasa (30/11/2021) lalu, penyidik Kejari Bintan menggeledah dua lokasi berbeda untuk mencari alat bukti kasus dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan di Puskesmas Sei Lekop Bintan. Dari penggeledahan itu, penyidik kejaksaan mengamankan barang bukti berupa dokumen, komputer, ponsel serta uang tunai. Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan menemukan adanya penggelembungan dana insentif hingga Rp 160 juta yang berpotensi merugikan keuangan daerah.