
Bentan.co.id – Kepala Puskesmas Sei Lekop, Bintan berinisial ZP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 400 juta, Kamis (9/12/2021).
Kajari Bintan, I Wayan Riana menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil proses penyidikan. Menurutnya, penyidik kejaksaan telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi dan juga menyita barang bukti berupa dokumen, komputer, sejumlah telpon genggam dan uang tunai.
“Adapun yang sudah di kembalikan sekitar Rp 26 juta lebih,” beber Wayan saat pers rilis di Kantor Kejari Bintan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kejaksaan belum melakukan penahahan terhadap ZP dengan alasan masih melakukan penyelidikan lanjutan.
“Untuk kemungkinan adanya tersangka lain, kita masih melakukan penyelidikan,” kata Wayan.
Tersangka ZP disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.