
Bentan.co.id – Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi dijadwalkan di gelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Hal ini menyusul rampungnya berkas pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan rilisnya menyampaikan, berkas perkara tersangka Apri Sujadi dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan tersangka Apri Sujadi beserta barang bukti diserahkan Tim Penyidik Ke Tim Jaksa.
“Setelah Tim Jaksa mempelajari kelengkapan berkas perkara Tsk AS dkk dan disimpulkan telah lengkap maka Kamis (9/12/2021) kemarin,” kata Ali Fikri.
Selanjutnya, sebut Ali, untuk 20 hari kedepan hingga 28 Desember 2021 penahanan terhadap tersangka Apri kembali dilanjutkan oleh Tim Jaksa di Rutan KPK dan tersangka MSU di tahan di Rutan Kavling C1.
Terhadap tersangka akan di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan dilakukan dalam waktu 14 hari di sertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara.
“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang,” tulis Ali.