
Bentan.co.id – Tersangka kasus dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan, ZP mengembalikan uang senilai Rp 100 juta ke penyidik Kejaksaan Negeri Bintan, Jumat (10/12/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana menjelaskan uang tersebut bersumber dari dana insentif yang diterima ZP saat menjabat sebagai Kepala Puskesmas Sei Lekop. Menurutnya, pengembalian kerugian negara dari tersangka tidak akan menghapus perbuatan pidana yang diduga telah dilakukan.
“Perkaranya tetap lanjut meski tersangka mengembalikan kerugian negara,” katanya.
Baca juga: Jaksa Sebut Kepala Puskesmas Sei Lekop Manipulasi Jam Kerja Nakes
Menurutnya, hingga saat ini total pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut berjumlah Rp 126 juta. Pihaknya masih terus melakukan upaya pengembalian untuk memulihkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Wayan mengimbau para nakes maupun non nakes yang menerima dana insentif itu untuk segera mengembalikan kepada penyidik.
“Sampai saat ini jumlah uang yang sudah dikembalikan Rp 126 juta,” ujar Wayan.
Baca juga: Kepala Puskesmas Sei Lekop Tersangka Korupsi Dana Insentif Nakes