Jaksa Belum Terima SPDP Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di Dispora Kepri

Kasus Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Natuna Segera di Limpahkan Ke Pengadilan
Gedung Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang. f. Google.com.
Jaksa Belum Terima SPDP Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di Dispora Kepri
Gedung kantor Kejati Kepri di Senggarang, Tanjungpinang. (Foto google.com)

Bentan.co.id – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri mengaku belum menerima Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Kepri, terkait dugaan korupsi dana hibah pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri senilai Rp 4,7 miliar.

“Untuk SPDP tersebut belum masuk ke Kejati,”sebut Aspidsus Kejati Kepri Sugeng Riadi saat di Konfirmasi melalui Wa, Selasa (4/1/2022).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart membenarkan proses penyelidikan yang dilakukan dan saat ini proses tersebut masih terus berlanjut. Selain itu, untuk pihak terkait yang dimintai keterangan belum di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri. Seperti yang dikutip di Presmedia.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Naharuddin mantan Kepala Barenlitbang Kepri serta mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Ts. Arif Fadillah yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri itu tampak didampingi dua orang staffnya terlihat datang ke Polres Tanjungpinang memasuki ruang penyidik.

Arif saat itu mengenakan baju kemeja putih tanpa berbicara sedikit pun dan langsung memasuki ruang penyidik, tepatnya di Ruang Reskrim untuk melakukan rapat bersama anggota.

Berdasarkan dari informasi yang di dapat, dana hibah yang telah dialokasikan Dispora Kepri tahun 2020 untuk kelompok masyarakat senilai Rp. 4,7 miliar lebih.

Dana itu digunakan untuk kegiatan turnamen futsal, tenis meja, catur dan badminton. Kemudian diduga ada sebanyak 19 nama yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dan ada dua nama perorangan yang sama dan terlibat dalam belasan kegiatan.

Dengan begitu, diduga kuat Dispora Kepri tidak melakukan verifikasi calon penerima hibah. Serta dalam pelaksanaan ditemukan penerima hibah belum seluruhnya melaporkan laporan pertanggungjawaban.

Dalam masa pandemi Covid 19, panitia kegiatan juga tidak melampirkan izin dari Satgas Covid 19, RT/RW. lurah atau kepolisian untuk melaksanakan kegiatan.

(Yto)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *