Bentan.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2020 senilai Rp 169 juta.
Pos terkait
Skripsi 1,5 Tahun Tak Selesai, Mahasiswi Nekat Terjun dari Jembatan Dompak Tanjungpinang
Beraksi Lagi di Tanjungpinang, Residivis Jambret Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi
Menjelajahi Sejarah Tanjungpinang di Museum Tanjungpinang Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah
Aksi Simpatik, Satlantas Tanjungpinang Bagikan Helm dan Cokelat untuk Pengendara Tertib