Bentan.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2020 senilai Rp 169 juta.
Jaksa Tahan Dua Koruptor Dana Hibah FPK Anambas
